Sabtu, 04 Mei 2013

Tugas 3 Tentang Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa  yang bersangkutan.
Ketahanan Nasional ini sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Dalam k
etahanan Nasional ini adalah sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
P
ada ketahanan nasional sebagai dalam kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin  dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL :
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11)
  1. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
  1. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
  1. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
.
SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
a)      Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
b)     Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
c)      Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
d)     Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
e)      Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
f)       Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri
        ASPEK-ASPEK KETAHANAN NASIONAL
  1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
  2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
    Pengaruh Aspek Ideologi Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri
Opini :
Dalam negara Indonesia ini adalah negara yang solid yang terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara indonesia harus mempertahankan daerah kita dari ganguan dan ancaman bangsa atau negara lain, maka dalam negara ini harus memperkuat dalam ketahanan nasional bangsa dan negara indonesia. Dalam ketahanan nasional ini adalah cara yang paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, jadi dengan demikian dalam katahanan nasional ini sangat solid bagi warga negara indonesia. Dengan adanya ketahanan nasional ini akan dapat kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk mendapat menjamin kelangsungan hidupnya, untuk menuju kejayaan dan kemakmuran bangsa dan negara indonesia.
Sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/

Jumat, 03 Mei 2013

Tugas 2B Tentang Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
a)      Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b)     Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-  2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati. 
OPINI : Sebagai warga bangsa indonesia yang baik sudah seharusnya kita menjaga wawasan nusantara yang kita miliki dengan baik. Asas yang dianut dalam wawasan nusantara negara kita sudah seharusnya dipatuhi dan dijaga keutuhannya dengan sebaik mungkin. 
SUMBER : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CCcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fjansen19.blogspot.com%2F2012%2F04%2Fartikelwawasannusantara.html&ei=YyKhT6j7CMLZrQeEh9DbCA&usg=AFQjCNGbO6MABXwnWytNuZjMLeRxRH5O5w&sig2=Xn5JI81lEOuCswMJKbQ8Ow

Tugas 2A Tentang HAM

“Perspektif  Pelajar tentang Hak atas rasa Aman”
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). HAM diberika kepada manusia sejak lahir dan tak ada satu orang pun yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling mendasar, yaitu hak Persamaan dan hak Kebebasan. Umumnya, para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Begitu pula yang diketahui oleh para pelajar khususnya pelajar SLTA/sederajat dan Mahasiswa.
Namun apakah para pelajar di Indonesia telah merasa Aman? Sudahkah mereka merasa Nyaman? Apakah para pelajar merasa HAM telah ditegakkan dengan baik di Indonesia?
1.)    Dalam segi Kenyamanan
 80% siswa-siswi baik SD,SMP,maupun SMA/sederajat yang telah saya survei mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman melakukan kegiatan pembelajaran karena faktor Guru pengajar yang mereka pandang tidak sesuai dengan pola fikir sisa-siswi di zaman sekarang. Banyak yang mengatakan bahwa suka atau tidaknya seorang pelajar dengan mata pelajaran adalah tergantung dengan Guru yang mengajarkannya. Sedangkan 20% sisanya mengatakan bahwa faktor yang membuat kegiatan belajar menjadi tidak nyaman adalah karena mata pelajaran yang semakin banyak dan sulit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menjadi negara yang mempunyai mata pelajaran terbanyak di dunia.
Ada seorang siswi yang mengatakan kepada saya, “gimana mau nyaman kalau gurunya Killer? Atau cara mengajarnya tidak jelas? Bahkan terkadang jika ditanya mengenai pelajaran, sang guru malah marah-marah.”

2.)    Dalam segi keamanan
Pelajar Indonesia masih merasa kurang atau bahakn tidak aman. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya karna maraknya tawuran pelajar, pemBullyan oleh para senior, dsb. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini sedang marak terjadi aksi Tawuran antar pelajar yang banyak memakan korban jiwa. Juga banyak kasus yang terjadi mengenai aksi pemBullyan senior terhadap juniornya yang membuat para pelajar bahkan orangtua merasa khawatir dan merasa tidak aman.
Namun seringkali kami merasa pihak penegak hukum tidak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Banyak kasus yang hanya diusut sementara dan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa mengusut sampai ke akar permasalahan.

Masihkah HAM ditegakkan? Akankah kondisi di kehidupan para pelajar Indonesia menjadi lebih baik?
Kami ingin merasa aman. Kami ingin merasa nyaman. Kami berharap Hukum di Indonesia ditegakkan se Adil-adilnya tanpa memandang harta,Ras,Agama,dsb. Kami ingin pemerintah tegas menuntaskan masalah-masalah yang dirasakan oleh rakyatnya termasuk kami para Pelajar.
      Seperti pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

      Marilah kita tegakkan HAM di Indonesia!!! Marilah kita saling menghormati dan menghargai Hak Asasi antar sesama manusia di dunia khususnya di negara kita tercinta, negara INDONESIA. MERDEKA!!!!!

sumber :
http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia
http://www.untukku.com/artikel-untukku/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia-untukku.html