Wawasan
Nusantara berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan
nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya
melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah
berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan,
terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
a)
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR
Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b)
Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman
(Ketua Program S- 2 PKN-UI) : “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Wawasan
Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan
terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara
dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya
terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan,
fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara
dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan
Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan
sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang
tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan
Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan
konstitusional.
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama,
tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam
dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling hormat-menghormati.
OPINI : Sebagai warga
bangsa indonesia yang baik sudah seharusnya kita menjaga wawasan nusantara yang
kita miliki dengan baik. Asas yang dianut dalam wawasan nusantara negara kita
sudah seharusnya dipatuhi dan dijaga keutuhannya dengan sebaik mungkin.
SUMBER
:
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CCcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fjansen19.blogspot.com%2F2012%2F04%2Fartikelwawasannusantara.html&ei=YyKhT6j7CMLZrQeEh9DbCA&usg=AFQjCNGbO6MABXwnWytNuZjMLeRxRH5O5w&sig2=Xn5JI81lEOuCswMJKbQ8Ow
Tidak ada komentar :
Posting Komentar